Kamis, 24 Oktober 2013




TUGAS 2
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Nama               : Etin Rahmawati
          Npm                : 29210026
          Kelas               : 4 eb 18


1. Jelaskan faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan?
Jawab ::
  • faktor yang beroperasi pada berbagai tingkat pengaruh. Sebagai contoh, etika individu dapat dibentuk oleh pribadi karakteristik seperti demografi, kepribadian, disposisi, filsafat moral, dan etika ideologi
  • (Kish-Gephart et al 2010;. Loe et al, 2000;. O'Fallon dan Butterfield 2005). Penalaran etis juga dapat dipengaruhi oleh konteks pekerjaan langsung individu, yang dapat meliputi karakteristik budaya yang luas, iklim berbasis faktor, orientasi profesional dan disiplin, dan nilai-nilai terkait dengan etika (Douglas et al, 2001;. Kish-Gephart et al. 2010; Singhapakdi et al. 2000; Valentine dan Barnett 2007; Valentine dkk. 2010), atau dengan kebijakan seperti kode melakukan dan pelatihan etika yang memperkuat konteks ini (Adams et al, 2001;. Valentine dan Barnett 2002; Valentine dan Fleischman 2004, 2008). ( http://etikabisnis91.blogspot.com/2011/12/intensitas-moral-pentingnya-isu-dan.html )
  • Values; nilai-nilai etika adalah keyakinan preskriptif tentang apa yang “benar” dan “salah”.

Jenis-Jenis Nilai
Menurut Rokeach, nilai dibagi menjadi 2 yakni :
Nilai terminal, mengacu pada keyakinan atau konsepsi tentang tujuan akhir atau hasil akhir yang diinginkan
Nilai instrumental, mengacu pada keyakinan atau konsepsi keinginan dari mode perilaku yang instrumental bagi tujuan yang diinginkan. dalam kehidupan profesional nilai-nilai pribadi dimediasi oleh kekuatan orang lain di dalam struktur organisasi yang dapat mengubah peran yang dimainkan oleh nilai-nilai pribadi dalam pengambilan keputusan. Filsuf melihat perbedaan secara jelas dalam dua peran keputusan yang berbeda sebagai etika pribadi dan umum.
  • Nilai Pribadi Moderator ; Tiga sifat pribadi timbul untuk bertindak dari nilai-nilai pribadi seseorang sebagai moderator dalam pengambilan keputusan kegiatan. Ketiga sifat tersebut yakni : Kekuatan ego, Field dependence, Locus of control (http://maxerta.blogspot.com/2012/05/etika-dan-pengambilan-keputusan.html)
  • Dilema Etika ; Prinsip-prinsip kode etik profesional akuntan sudah selayaknya menjadi acuan dalam menentukan keputusan yang etis bagi para akuntan. 
  • Teori Model Pengambilan Keputusan Etis ; Menurut Jones (1991: 367) menyatakan ada 3 definisi untuk memahami model-model dalam pembuatan keputusan etis. Pertama adalah isu moral (moral issue). Isu moral timbul pada saat ada tindakan seseorang yang mungkin dapat merugikan (harm) atau menguntungkan (benefit) orang lain. Atau dengan kata lain suatu tindakan atau keputusan pasti memiliki konsekuensi-konsekuensi terhadap orang lain dan pasti melibatkan suatu pilihan atau kemauan dari isi pembuat keputusan. Kedua adalah agen moral (moral agent), adalah orang yang membuat keputusan moral walaupun mungkin orang tersebut tidak mengenali isu moral tersebut. Ketiga adalah keputusan etis (ethical decision) itu sendiri adalah sebuah keputusan yang secara legal dan moral dapat diterima oleh masyarakat luas. Ada 6 (enam) model dalam mengklarifikasikan model keputusan etis menurut Jones (1991), yaitu (1). Rest’s Model, (2). Trevino’s Model, 3). Ferrel & Gresham’s Model, (4). Hunt’s & Vitel’s Model, (5). Dubinsky & Loken’s Model, dan (6). Issue Contingency Model. 

2. Jelaskan prinsip-prinsip pengambilan keputusan yang etis?
Jawab ::


§  Autonomy
Isu ini berkaitan dengan apakah keputusan Anda melakukan eksploitasi terhadap orang lain dan mempengaruhi kebebasan mereka? Setiap keputusan yang Anda ambil tentunya akan mempengaruhi banyak orang. Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan faktor ini ke dalam setiap proses pengambilan keputusan Anda.
Misalnya keputusan untuk merekrut pekerja dengan biaya murah. Seringkali perusahaan mengeksploitasi buruh dengan biaya semurah mungkin padahal sesungguhnya upah tersebut tidak layak untuk hidup.
§  Non-malfeasance
Apakah keputusan Anda akan mencederai pihak lain? Di kepemerintahan, nyaris setiap peraturan tentunya akan menguntungkan bagi satu pihak sementara itu mencederai bagi pihak lain. Begitu pula halnya dengan keputusan bisnis pada umumnya, dimana tentunya menguntungkan bagi beberapa pihak namun tidak bagi pihak lain.
Misalnya kasus yang belakangan menghangat yaitu pemerintah dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang baru disahkan dan ditentang oleh banyak pihak. Salah satunya implikasi dari UU tersebut adalah pemblokiran situs porno. Meskipun usaha pemerintah baik, namun banyak pihak yang menentangnya.

•Beneficence
Apakah keputusan yang Anda ambil benar-benar membawa manfaat? Manfaat yang Anda ambil melalui keputusan harus dapat menjadi solusi bagi masalah dan merupakan solusi terbaik yang bisa diambil.

§  Justice
Proses pengambilan keputusan mempertimbangkan faktor keadilan, dan termasuk implementasinya. Di dunia ini memang sulit untuk menciptakan keadilan yang sempurnam namun tentunya kita selalu berusaha untuk menciptakan keadilan yang ideal dimana memperlakukan tiap orang dengan sejajar.
Misalnya dalam keputusan reward, Astra Internasional mempunyai 2 filosofi dasar. Pertama adalah fair secara internal, dimana setiap orang dengan dengan golongan yang sama dan prestasi yang sama maka pendapatannya juga sama. Keputusan ini mencerminkan keadilan di dalam perusahaan itu sendiri. Sementara itu, filosofi lainnya adalah kompetitif secara eksternal, atau gaji yang bersaing dalam industri.

§  Fidelity
Fidelity berkaitan dengan kesesuaian keputusan dengan definisi peran yang kita mainkan. Seringkali ini melibatkan ‘looking at the bigger picture’ atau melihat secara keseluruhan dan memahami peran Anda dengan baik.

Misalnya keputusan Chairman Federal Reserve, Ben S. Bernanke untuk menyelamatkan Bear Stearns dengan cara menyokong dana bagi akuisisi JPMorgan terhadap Bear Stearns senilai $30 miliar dan dipertanyakan oleh banyak pihak. Namun, Bernanke berpendapat bahwa ia melakukannya demi mencegah kekacauan finansial yang akan dialami pasar jika Bear Stearns benar-benar bangkrut.


3. Jelaskan suap (Bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh?
Jawab ::

Definisi suap (Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap) 
Pasal 2 
... memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ... 
Pasal 3 
... menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, ... 

atau dalam kata lain suap adalah penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh seorang individu dan terbantu oleh individu lain.
Adapun contoh kasus suap yang masih disidang adalah Kasus Suap Daging Impor, kasus ini sudah muncul sejak 2 tahun yang lalu. Ahmad Fathonah yang ditengarai sebagai dalang utama kasus ini, telah menyeret berbagai nama termasuk Bunda Putri yang kini sedang gencar diberitakan dan dicari asal usulnya. Suap sendiri dalam kalangan pemerintah bukanlah hal yang aneh namun bukan hal yang dilumrahkan, terlalu banyak pejabat-pejabat politik yang bermain dengan uang dan menjerumuskan pemain-pemain baru membuat kasus suap menyuap cukup sulit diberantas, kurang tegasnya hukum dan terlalu banyak pemain suap juga menyulitkan pemerintah untuk membasmi kasus ini.
Uang yang digunakan dalam kasus suap pemerintahan tentunya berkaitan dengan APBN atau APBD dalam pemerintah daerah, ini akan mengakibatkan anggaran yang seharusnya bisa dimaksimalkan menjadi tidak maksimal dan berimbas kepada tingkat kebutuhan masyrakat yang tidak terpenuhi. Banyak ahli berpendapat bahwa pada Negara Berkembang merupakan hal yang wajar melalui fase pemerintah yang korup.



Nama               : Etin Rahmawati
Npm                : 29210026
Kelas               : 4 eb 18

Contoh Skandal Etika Dibidang Akuntansi

A.  KASUS
            Dalam Kode Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat.

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.


B.  PEMBAHASAN
Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik bagiperusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika yang dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini,misalnya berupa perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu,  sikap profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

C. ANALISIS
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi,  auditor  tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. PetrusMitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
            Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.
            Sementara Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
            Selain itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee  yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
            Situasi dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/141778508/Contoh-Skandal-Etika-Dibidang-Akuntansi