Nama :
Etin Rahmawati
Npm :
29210026
Kelas :
4 eb 18
Contoh Skandal Etika Dibidang Akuntansi
A. KASUS
Dalam Kode
Etik Profesi Akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan
bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan
yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya
berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata
masyarakat.
Kasus pelanggaran Standar Profesional
Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi
sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan
Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15
Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said
dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
B. PEMBAHASAN
Laporan Keuangan
yang accountable dan auditable sangatlah penting,
baik bagiperusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya.
Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu
profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka
peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.
Berbagai pelanggaran etika yang
dilakukan para akuntan telah banyak terjadi saat ini,misalnya berupa
perekayasaan laporan keuangan untuk menunjukkan kinerja perusahaan
agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik
profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki
seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral
bagi para akuntan dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sikap
profesional dan ketaatan pada kode etik profesi akuntansi sangat penting untuk
dimiliki oleh setiap akuntan.Akuntan tidak independen apabila selama periode
Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan
Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada
klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi
klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal.
Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Oleh karena itu Akuntan Profesional
diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional
harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan
Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh
membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi
kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan
pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi dan sikap
kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang
berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu
tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten
yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan
profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun
kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak
dan professional untuk mengungkapkan.
5. Profesional, Akuntan Profesional
harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
C. ANALISIS
Dalam kasus tersebut, sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika
profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar
prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. PetrusMitra Winata. Selain
itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit
umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT
Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra
Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang
berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang
dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan
telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini
dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi
tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa
saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis
atau pelanggaran terhadap etika.
Trevino
(1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang
mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama,
pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis
lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah,
iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana
individu tersebut bekerja.
Sementara
Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan
persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis,
artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral
apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
Selain
itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi
adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen.
Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama
kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang
diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal
ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien,
sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi
sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang
bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang
mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi
dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat
sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai
laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali
eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan
keuangan.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/141778508/Contoh-Skandal-Etika-Dibidang-Akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar