Tugas Softskill 2 : AKUNTANSI INTERNASIONAL
1. PEMBAHASAN
1.1 Pemahaman UKM
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia.
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
1.2 Pemahaman IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
2. Ruang Lingkup
Penggunaan IFRS pada UKM dengan membandingkan kemudahan dan kesulitan dalam penerapannya: Sejauh ini masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya sedikit banyak berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan kredit lunak dari lembaga keuangan. Terlepas dari itu semua, perlunya penyusunan laporan keuangan bagi UKM sebenarnya bukan hanya untuk kemudahan memperoleh kredit dari kreditur, tetapi untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan perusahaan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini karena keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Selama ini banyak dari UKM belum menyusun laporan keuangan karena ketiadaan standar akuntansi keuangan untuk UKM. Akibat hal itu perbankan menerapkan kriteria dan syarat penyaluran kredit yang sama antara usaha kecil menengah dan usaha besar, yang sebenarnya tidak tepat diukur dari kemampuan antarkeduanya. Terkait hal itu, Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) adalah entitas yang:
- Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
- Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Sesuai SAK TETAP, laporan keuangan entitas lengkap meliputi :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Perubahan Ekuitas (Laporan Perubahan Modal)
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
3. Kesimpulan
Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008. Sebelum diterbitkan IFRS, telah muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS penuh yang sudah ada.
Ada sejumlah alasan mengapa
IASB bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
- Standar yang disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
- UKM mengeluh tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS penuh.
- Jika tidak diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang disajikan akan menurun.
- Adanya standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan mendaftar di pasar modal.
- Bagi negara berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi asing
Demikian ulisan ini saya buat, semoga bermanfaat :)
sumber data :
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/03/23/ifrs-international-financial-accounting-standard/
https://id.wikipedia.org/wiki/IFRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar